Hukum Dasar Logika
Ada empat hukum dasar dalam
logika yang oleh John Stuart Mill
(1806-1873) disebut sebagai postulat-postulat
universal semua penalaran
(universal postulates of all reasonings) dan oleh Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut sebagai aksioma inferensi. Tiga dari keempat hukum dasar itu dirumuskan
oleh Aristoteles, sedangkan yang
satu lagi ditambahkan kemudian oleh Gottfried
Wilhelm Leibniz (1646-1716). Keempat hukum dasar itu adalah:
1. Hukum Identitas (Law of Identify) yang menegaskan bahwa sesuatu itu
adalah sama dengan dirinya sendiri (P = P).
2. Hukum Kontradiksi (Law of Contradiction) yang menyatakan bahwa
sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan
juga tidak memiliki sifat tertentu itu (tidak mungkin P = Q dan sekaligus P ≠
Q).
3. Hukum Tiada Jalan Tengah (Law of Excluded Middle) yang
mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak
memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain (P = Q atau P ≠ Q).
4. Hukum Cukup Alasan (Law of Sufficient Reason) yang menjelaskan
bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan
alasan yang cukup. Itu berarti tidak ada perubahan yang terjadi dengan
tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum ini ialah
pelengkap hukum identitas.
Macam-Macam Logika
1.
Logika Alamiah
Logika alamiah adalah kinerja
akal budi manusia yang berpikir secara tepat dan lurus sebelum dipengaruhi oleh
keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungan yang subyektif. Kemampuan
logika alamiah manusia ada sejak lahir.
2.
Logika Ilmiah
Logika ilmiah memperhalus, mempertajam pikiran
serta akal budi. Logika
ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam
setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat
bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Logika
ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan atau, paling tidak, dikurangi.
0 komentar:
Posting Komentar